Polres Cilegon Gagalkan Peyelundupan 1.812 Burung

- 27 November 2019, 23:59 WIB
burung selundupan diamankan polres cilegon rabu 27 november 2019 1
burung selundupan diamankan polres cilegon rabu 27 november 2019 1

CILEGON, (KB).- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.812 ekor burung yang diduga berasal dari kawasan hutan Sumatera Selatan.

"Diamankan saat melintas di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak Cilegon, Rabu (27/11/2019) pagi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, Tim Resmob Polres Cilegon mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS (30) dan CA (18) berikut kendaraan mini bus yang mereka gunakan sebagai alat transportasi.

"Dari hasil penyelidikan sementara, rencananya mereka akan mengirimkan burung tersebut ke wilayah Kota Serang, Jakarta dan Bandung," ujar Edy.

Sebanyak 1.812 burung tanpa dilengkapi surat atau dokument yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diamankan Polres Cilegon.*

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, para pelaku diamankan karena tidak mengantongi surat atau dokumentasi yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Pelaku dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan," kata Yudhis melalui pesan.

Yudhis menambahkan, untuk kepentingan proses penyelidikan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Cilegon.

Adapun burung yang berhasil diamankan, kata dia, di antaranya Ciblack sebanyak 960 ekor, Perenjak 90 ekor, Colibri 420 ekor, Conin 210 ekor, Gelatik batu 90 ekor, Cucak ranting 42 ekor, totalnya 1.812 ekor burung.

"Dari 6 jenis burung, 2 di antaranya merupakan jenis burung atau hewan yang dilindungi. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x