SUMEDANG,(KP-ONLINE).– Pembentukan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Sumedang, sampai sekarang masih mendapat penolakan keras dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Sumedang. Para pengurus DPC Apdesi Kab. Sumedang, dengan tegas menolak PPDI, karena menurut mereka sudah ada organisasi Apdesi yang merupakan wadah para kepala desa dan juga perangkat desa. Jadi tidak perlu ada lagi organisasi lain untuk mewadahi aparatur desa.
“Apdesi ini merupakan wadah kepala desa dan perangkat desa, jadi secara otomatis semua perangkat desa di Sumedang sudah masuk bagian dari anggota DPC Apdesi Sumedang,” kata salah seorang pengurus DPC Apdesi Sumedang, Deden Wahidin, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi Kecamatan Sumedang Utara.
Menurut Deden, dengan hadirnya PPDI di Sumedang, dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik di internal desa. Maka dari itu, lanjut Deden, guna menyikapi kekhawatiran tersebut, para pengurus DPC Apdesi Sumedang bersama seluruh Ketua DPK Apdesi, telah melakukan rapat koordinasi, Rabu (12/2/2020) kemarin.
“Hasil dari rapat koordianasi itu, intinya kami semua DPK Apdesi se-Kabupaten Sumedang, menolak keberadaan PPDI. Kami khawatir nantinya akan ada dua matahari,” kata Deden, Kamis (13 Februari 2020).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, para kepala desa juga akan segera berkoordinasi dengan perangkat desanya masing-masing, terutama perangkat yang sudah masuk menjadi anggota PPDI. Bukan itu saja, DPC Apdesi juga akan beraudensi dengan Bupati Sumedang selaku pembina PPDI.
“Kami berharap, perangkat desa yang sudah menjadi anggota PPDI, dimohon segera mengundurkan diri. Karena kita semua (kades dan perangkat desa) itu sudah bagian dari anggota Apdesi,” ujar Deden.
Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada perangkat desa supaya fokus untuk bekerja bersama para kepala desa, jangan sibuk mengurusi organisasi. Soal nasib perangkat desa, para kepala desa dan juga Apdesi pasti akan terus memperjuangkannya.
“Pasti kita akomodir semuanya. Karena Apdesi ini cakupannya besar, termasuk akan terus memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa. Jadi sekarang para perangkat desa fokus saja bekerja membantu kepala desa untuk melayani masyarakat dan memajukan desa,” katanya.
Menanggapi adanya penolakan tersebut, Penasehat PPDI Kab. Sumedang, Junan Junaedi, mengatakan bahwa PPDI ini sebenarnya bukan untuk menandingi atau menyaingi organisasi perangkat desa yang telah ada. Akan tetapi, untuk lebih memperkuat tatanan dan kapasitas aparatur desa, supaya lebih kuat dalam memajukan daerah.
“Teman-teman dari Apdesi seharusnya jangan merasa tersaingi dengan kehadiran PPDI. Karena PPDI ini lahir, justru untuk memperkuat tatanan perangkat desa. Seharusnya, PPDI dan Apdesi ini bisa saling mendukung dan bersinergi, untuk memajukan desa,” katanya.
Menurut Junan, PPDI bukanlah sebuah organisasi terlarang, organisasi ini telah terbentuk dari mulai di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dan pembentukan PPDI ini, lanjut Junan, merupakan bagian dari hak perangkat desa dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD 1945.
“Para kepala desa seharusnya mengetahui, kalau setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.
Dijelaskan Junan, pembentukan PPDI di Sumedang sendiri, berawal dari niatan mempererat jalinan sulaturahmi di antara para perangkat desa, sekaligus untuk penguatan kapasitas aparatur desa.
“Jadi organisasi ini lebih fokus untuk penguatan kapasitas aparatur desa, bukan untuk menyaingi Apdesi,” katanya. (Taufik Rohman)***