BANJAR, (KP-ONLINE).-Jelang Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2020, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Banjar dan Kejari Kota Banjar berhasil mengusut dan memenjarakan tiga tersangka dugaan kasus korupsi tingkat desa di Kota Banjar.
Sementara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus-menerus melakukan pemanggilan yang berstatus saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek Pekerjaan infra struktur pada Dinas PUPR Banjar TA 2012 sampai 2017 ke Kantor KPK Merah Putih di Jakarta.
“Selasa, 8 Desember 2020, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi David abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar ,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Pidana Khusus, Jonathan Suranta Martua dan Kasi Intel Kejari Banjar, Deady Permana, mengatakan, kedua tersangka, AP dan AS ditetapkan jadi tersangka sejak Selasa, 17 November 2020.
Kedua tersangka ini diduga korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar.
Diketahui, AP berperan sebagai pemilik toko matrial dan AS sebagai Fasilitator Program BSPS Kemen PUPR di Desa Sukamukti.
Diantara dugaan penyimpangan program BSPS itu, dijelaskan Kajari Banjar, ada ketidaksesuaian volume bahan bangunan atau matrial dengan kenyataan yang disalurkan. Misal, terkait jumlah matrial bangunan rutilahu itu.
“Negara mengalami kerugian Rp 224 juta. Perkara BSPS RTLH itu berkaitan dengan hak warga miskin yang tidak diterima sesuai peruntukannya. Ini harus diusut tuntas ,” ujar Kajari Banjar, Ade Hermawan.
Dijelaskan dia, anggaran program BSPS atau bedah rumah tidak layak huni (RTLH) itu bersumber dari APBN tahun 2016 ini, sebesar Rp 1,7 miliar.
“Masing-masing penerima program BSPS RTLH itu, ada yang menerima Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Besaran bantuan berbentuk matrial tersebut, disesuaikan tingkat kerusakan rumah. Apa kategori rusak sedang dan rusak berat ,” ujar Jonathan seraya menjelaskan, jumlah penerima program BSPS di Desa Sukamukti itu sebanyak 149 rumah.
Tersangka dijerat Pasal 2 (1) jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP
“Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 ,” ujarnya.
Selain mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah Desa Sukamukti, Kejari Kota Banjar juga melakukan penahanan Mantan Sekertaris Pemerintah Desa Balokang Kecamatan / Kota Banjar, Yo, tersangka dugaan korupsi APBD Desa Balokang TA 2015/2016 tahun 2020 ini.
Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Jonathan Suranta Martua, perkara dugaan korupsi APBD TA 2015/2016 di Pemerintah Desa Balokang ini, sebelumnya diusut Polres Banjar. ” Mulai, Selasa, 17 November 2020 lalu, perkara tersebut dengan tersangka Yo dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar ,” ujar Kajari Ade.
Di tempat terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi APBD TA 2015/2016 dengan tersangka Yo, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Banjar Rp 472.381.274.
“Tersangka Yo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ,” ujar Nandi.
Dijelaskan dia, diantara dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka Yo, karena melakukan 9 pekerjaan fiktif, seperti proyek infrastuktur dengan menggunakan APBDes TA 2015/2016. (D.Iwan)***