Sabtu, 16 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan banjar

Aparat Penegak Hukum Buru Dugaan Praktek Korupsi di Banjar

Kabar Priangan by Kabar Priangan
9 Desember, 2020 18:53
in banjar, Headline
0
Kepsek SD di Salawu Akui 4 Tahun Diperas
33
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, (KP-ONLINE).-Jelang Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2020, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Banjar dan Kejari Kota Banjar berhasil mengusut dan memenjarakan tiga tersangka dugaan kasus korupsi tingkat desa di Kota Banjar.

Sementara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus-menerus melakukan pemanggilan yang berstatus saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek Pekerjaan infra struktur pada Dinas PUPR Banjar TA 2012 sampai 2017 ke Kantor KPK Merah Putih di Jakarta.

“Selasa, 8 Desember 2020, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi David abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar ,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Di tempat terpisah, Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Pidana Khusus, Jonathan Suranta Martua dan Kasi Intel Kejari Banjar, Deady Permana, mengatakan, kedua tersangka, AP dan AS ditetapkan jadi tersangka sejak Selasa, 17 November 2020.

Kedua tersangka ini diduga korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar.

Diketahui, AP berperan sebagai pemilik toko matrial dan AS sebagai Fasilitator Program BSPS Kemen PUPR di Desa Sukamukti.

Diantara dugaan penyimpangan program BSPS itu,  dijelaskan Kajari Banjar, ada ketidaksesuaian volume bahan bangunan atau matrial dengan kenyataan yang disalurkan. Misal, terkait jumlah matrial bangunan rutilahu itu.

“Negara mengalami kerugian Rp 224 juta. Perkara BSPS RTLH itu berkaitan dengan hak warga miskin yang tidak diterima sesuai peruntukannya. Ini harus diusut tuntas ,” ujar Kajari Banjar, Ade Hermawan.

Dijelaskan dia, anggaran program BSPS atau bedah rumah tidak layak huni (RTLH) itu bersumber dari APBN tahun 2016 ini, sebesar Rp 1,7 miliar.

“Masing-masing penerima program BSPS RTLH itu, ada yang menerima Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Besaran bantuan berbentuk matrial tersebut, disesuaikan tingkat kerusakan rumah. Apa kategori rusak sedang dan rusak berat ,” ujar Jonathan seraya menjelaskan, jumlah penerima program BSPS di Desa Sukamukti itu sebanyak 149 rumah.

Tersangka dijerat Pasal 2 (1) jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP

“Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 ,” ujarnya.

Selain mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah Desa Sukamukti, Kejari Kota Banjar juga melakukan penahanan Mantan Sekertaris Pemerintah Desa Balokang Kecamatan / Kota Banjar, Yo, tersangka dugaan korupsi APBD Desa Balokang TA 2015/2016 tahun 2020 ini.

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Jonathan Suranta Martua, perkara dugaan korupsi APBD TA 2015/2016 di Pemerintah Desa Balokang ini, sebelumnya diusut Polres Banjar. ” Mulai, Selasa, 17 November 2020 lalu, perkara tersebut dengan tersangka Yo dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar ,” ujar Kajari Ade.

Di tempat terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi APBD TA 2015/2016 dengan tersangka Yo, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Banjar Rp 472.381.274.

“Tersangka Yo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ,” ujar Nandi.

Dijelaskan dia, diantara dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka Yo, karena melakukan 9 pekerjaan fiktif, seperti proyek infrastuktur dengan menggunakan APBDes TA 2015/2016. (D.Iwan)***

Previous Post

Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2020, Soroti Dugaan Praktek Gratifikasi dan Markup di Kota Banjar

Next Post

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis buat Agrowisata Mini "Ranch"

Next Post
Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis buat Agrowisata Mini “Ranch”

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis buat Agrowisata Mini "Ranch"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Heboh Tanaman Hias Aroid Dibarter Rumah MewahSeharga Rp 500 Juta

Heboh Tanaman Hias Aroid Dibarter Rumah Mewah
Seharga Rp 500 Juta

13 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

15 Januari 2021
Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

15 Januari 2021
Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

15 Januari 2021
Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

15 Januari 2021

BERITA TERBARU

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

15 Januari 2021
Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

15 Januari 2021
Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

15 Januari 2021
Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

15 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!