KABAR PRIANGAN – Pembangunan gedung Creative Center di Kabupaten Sumedang terhenti karena anggaran pemilihan ekonomi nasional (PEN) dari Pemprov Jabar belum cair.
Kepala Bidang Tata Bangunan pada Disperkimtan Kabupaten Sumedang Budiyana Santosa, mengatakan pembangunan gedung Creative Center Sumedang itu belum terbayarkan oleh alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihak kontraktor dikhawatirkan tak bisa mengerjakan paket pekerjaan sesuai dengan dengan target waktu 120 hari kerja sampai 30 Desember 2020.
“Memang kasihan juga pemborongnya karena anggaran PEN itu belum juga turun sampai sekarang. Di sisi lain kita pengen cepet-cepet, tapi gimana kalau dana dari provinsinya juga belum turun,” ujarnya belum lama ini.
Pihaknya pun kata dia, terus meminta pihak kontraktor agar terus menggenjot pembangunan fisik. Namun dikarenakan anggaran yang belum turun maka pembangunan pun tersendat.
Padahal kontraktor mempunyai hak yakni, hak uang muka dan hak progres. Sehingga seandainya jika anggaran PEN tersebut lancar maka pembangunan bisa dikebut.
“Kalau hak uang muka itu kalau lelang diatas Rp2,5 miliar adalah 20 persen dari anggaran, jadi hak itu adalah hak mereka untuk mencairkan uang muka. Sedangkan hak progres, di 50, 75, sampai 100 persen. Dan sekarang masih nol sehingga pembangunan terganggu,” katanya.
Dikatakan, pembangunan gedung Creative Center dibagi dalam dua tahap. Untuk tahun 2020 atau tahap satu ini hanya diprioritaskan struktur bangunan saja atau sampai cor beton. Sedangkan pembangunan tahap ke dua dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
Jadi untuk tahap selanjutnya baru berlanjut ke tahap arsitektur bangunan atau pembungkusnya.
“Kalau sekarang itu baru pemasangan pancang beton saja, paku bumi, tiang balok, cor beton, pemasangan bata hebel dan pengecoran lima lantai sehingga insyaallah sekarang sudah mau 100 persen progresnya,” ujarnya.
Budi menambahkan, andaikata deadline 30 Desember tidak terkejar. Maka akan ada penambahan waktu selama 50 hari kerja untuk menyelesaikannya dengan denda berjalan.
“Iya betul ada tambahan waktu 50 hari kerja dengan denda keterlambatan satu per mil dari nilai kontrak senilai Rp. 13 juta sehari,” katanya.
Jadi karena keputusan menggunakan anggaran PEN ada di tengah-tengah atau setelah kontrak, maka ya seperti ini.
“Kita juga enggak bisa apa-apa padahal waktu itu ketika progresnya sudah 20 persen dinyatakan bahwa ini pembangunan gedung Creative Center didanai dari PEN,” ujarnya. (Devi Supriyadi)***