GARUT, (KP-ONLINE).– Kuasa hukum VA, terdakwa kasus video asusila “Vina Garut” menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa memberikan bukti dalam persidangan. Dengan alasan itu, kuasa hukum VA meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan.
Menurut kuasa hukum terdakwa VA, Asri Vidya Dewi, dalam persidangan JPU tak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya terhadap kliennya. Fakta selama persidangan juga membuktikan sama sekali tidak ada keterkaitan dengan Undang-undang Pornografi sebagaimana yang disangkakan JPU terhadap kliennya.
“Hal itu saya sampaikan saat persidangan lanjutan video asusila dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang dilaksanakn di Pengadilan Negeri Garut tadi siang,” ujar Asri, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, dalam kasus peredaran video asusila tersebut, kliennya justeru telah menjadi korban. Dalam hal ini, kliennya telah menjadi korban kasus perdagangan orang yang dilakukan suaminya saat itu.
Tak hanya itu, tuturnya, VA bahkan juga telah menjadi korban kekerasan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibatnya, kliennya mengalami gangguan psikologis sehingga harus menjalani pemulihan.
“Kondisi psikologis klien kami juga harus dipulihkan. Itu juga menjadi salah satu alasan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya.
Lain halnya dengan kuasa hukum VA yang meminta kliennya dibebaskan, kuasa hukum terdakwa AD dan We, Soni Sonjaya meminta agar hukuman terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan JPU. Soni menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui dan menyadari semua perbuatannya.
“Kedua klien kami sudah mengakui dan menyadari semua perbuatannya sehingga sangat membantu jalannya persidangan. Kami harap ini menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga dapat memberikan hukuman seringan-ringannya,” ucap Soni.
Soni juga menyampaikan sejumlah alasan lain yang harus menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap kliennya.
Terdakwa punya tanggungan keluarga sedangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menegaskan pihaknyan sudah memberikan seluruh bukti yang diperlukan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa AD dan We juga sudah mengakui perbuatannya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa VA yang menyebutkan kliennya merupakan korban, Dapot menilai hal itu sama sekali tak beralasan. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah sangat jelas jika VA telah melakukan perbuatan tak senonoh dan hal itu disadarinya.
“Bagaimana mau disebut korban? Kasusnya sudah ramai dan memasuki persidangan baru mengaku menjadi korban,” kata Dapot.
Menurutnya, yang menjadi korban dalam hal ini adalah masyarakat, bukan terdakqa VA. Hal ini juga telah diperkuat dengan bukti digital forensik dan keterangan dari saksi ahli.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, JPU menuntut terdakwa VA dengan hukuman lima tahun kurungan serta denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa AD dan We dituntut sedikit lebih ringan yakni empat tahun kurungan serta denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan.
Sidang kasus video asusila ‘Vina Garut” ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(Aep Hendy S)***