Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

14.444 Buruh Tidak Terima UMK 2019

- 26 Februari 2019, 17:01 WIB
AKSI buruh di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada November 2018 menuntut kenaikan upah buruh tahun 2019. Saat ini, 22 perusahaan di Kabupaten Bogor tidak sanggup bayar UMK 2019.*/IRWAN NATSIR/PR
AKSI buruh di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada November 2018 menuntut kenaikan upah buruh tahun 2019. Saat ini, 22 perusahaan di Kabupaten Bogor tidak sanggup bayar UMK 2019.*/IRWAN NATSIR/PR

CIBINONG, (PR).- Sebanyak 14.444 buruh yang bekerja di 22 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor tidak mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 yakni Rp 3.763.405 karena ketidakmampuan perusahaan membayarnya.

Ketidakmampuan 22 perusahaan dalam memenuhi UMK 2019 tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Sehingga, perusahaan menyatakan kesanggupan membayar upah rata rata Rp 3.485.000 atau berdasarkan UMK 2018.

Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2019 tersebut menempatkan Kabupaten Bogor sebagai daerah teratas dengan jumlah perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan UMK di Jawa Barat.

Sampai 26 Februari 2019, dari 57 perusahaan di Jawa Barat, 22 perusahaan berasal dari Kabupaten Bogor.

Posisi kedua dihuni Kabupaten Bekasi dengan 8 perusahaan, kemudian Karawang 5 perusahaan, Kota Bekasi 4 perusahaan, dan Purwakarta 3 perusahaan.

Persetujuan Ridwan Kamil

Kepala Seksi Normal Kerja UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah I Bogor Adang Suherman, Selasa 26 Februari 2019 menjelaskan bahwa 22 perusahaan itu sejak Januari lalu tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2019.

Pasalnya, 22 perusahaan yang sebagian besar bergerak di bidang garmen itu telah mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada Ridwan Kamil dan mendapat persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.93-yansos/2019.

"Dari 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019, disetujui 22 perusahaan sedangkan 1 perusahaan ditolak," kata Adang Suherman.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x